Permainan Slot Apakah Judi

Permainan Slot Apakah Judi

Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

R. Soesilo dalam bukunya “KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyebutkan bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.

KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ("UU 7/1974") dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:

a.      Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:

7.      Super Ping-pong;

11. Slot machine (Jackpot);

15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran);

b.      Perjudian di tempat-tempat keramaian, antara lain terdiri dari perjudian dengan:

1.      Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;

2.      Lempar Gelang;

3.      Lempar Uang (Coin);

6.      Menembak sasaran yang tidak berputar;

11. Adu domba/kambing;

c.      Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang dikaitkan dengan kebiasaan;

5.      Karapan sapi;

6.      Adu domba/kambing.

d.      Tidak termasuk dalam pengertian penjelasan Pasal 1 huruf c termaksud di atas, apabila kebiasaan yang bersangkutan berkaitan dengan upacara keagamaan, dan sepanjang hal itu tidak merupakan perjudian.

Jadi, kembali pada yang Anda tanyakan apakah permainan ketangkasan termasuk kategori judi di mana pemenangnya hanya diberikan hadiah berupa barang yaitu misalnya permainan lempar gelang. Pada dasarnya memang lempar gelang dapat termasuk permainan judi jika melihat pada ketentuan di atas dan jika permainan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan. Namun, kegiatan tersebut tidaklah menjadi perjudian apabila tujuannya hanya sebagai permainan hiburan (misalnya, seperti yang ada di tempat-tempat rekreasi atau tempat bermain anak) dan bukan untuk mencari keuntungan dengan melibatkan adanya pertaruhan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);

2.      Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian;

3.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Judi slot adalah permainan yang paling banyak disukai pecandu judi secara global.

Hal ini terlihat dari laporan survei QuitGamble.com, perusahaan layanan penanganan kecanduan judi.

Selama periode Juni 2023-Januari 2024 QuitGamble.com menyurvei 3.320 pecandu judi dari berbagai negara yang menggunakan layanan mereka.

Sebanyak 83% responden pecandu ini bermain judi secara online, dan 73% memiliki masalah utang.

Mayoritas atau 72% di antaranya juga mengaku kecanduan main judi slot.

Judi slot umumnya dilakukan menggunakan mesin pemutar gambar. Si penjudi memasukkan koin ke mesin, lalu menarik tuas untuk memutar deretan gambar. Jika gambarnya berhenti dengan kombinasi atau urutan tertentu, si pemain bisa mendapat hadiah uang.

Mesin judi jenis ini umum ditemukan di kasino. Namun, seiring perkembangan digital, kini judi slot juga bisa dimainkan secara online.

Permainan lain yang banyak disukai pecandu judi dalam survei ini adalah permainan kasino (live casino games) seperti blackjack, roulette, baccarat, dan sebagainya.

Ada pula yang kecanduan taruhan olahraga, kartu gosok berhadiah (scratch tickets), lotre, taruhan e-sport, sampai taruhan pacuan kuda.

(Baca: Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100 T pada 2022)

Anda mungkin ingin melihat