Hukum Main Slot Atau Berjudi Saat Puasa
Slot merupakan salah satu jenis judi online yang sedang ramai dibahas masyarakat Indonesia. Hukum judi slot di dalam maupun luar bulan Ramadan adalah haram. Islam melarang judi karena menyebabkan banyak perkara negatif terjadi sebagai berikut:
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyatakan bahwa unsur utama permainan judi adalah sesuatu yang dipertaruhkan. Di samping itu, mereka semua sepakat bahwa judi tergolong permainan haram.
Allah Swt. berfirman mengenai keharaman judi dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91 sebagai berikut.
Yā ayyuhal-lażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibūhu la‘allakum tufliḥūn(a).
Innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi‘a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fahal antum muntahūn(a).
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji [dan] termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta [bermaksud] menghalangi kamu dari mengingat Allah dan [melaksanakan] salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,”(QS. Al-Maidah [5]:90-91).
Judi slot tidak termasuk perbuatan yang membatalkan puasa. Namun, judi slot menjadi salah satu perkara yang merusak pahala puasa hingga tidak tersisa. Judi merupakan perkara yang berisi kedustaan. Orang yang berpuasa sebaiknya menjauhi perbuatan dusta seperti judi slot sebagaimana sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:
“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan pengamalannya, maka Allah tidak butuh dari rasa lapar dan haus yang dia tahan,” (HR. Bukhari no. 1903).
tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi MaarifPenulis: Syamsul Dwi MaarifEditor: Fitra Firdaus
SERAMBINEWS.COM - Umumnya orang mulai anak-anak hingga dewasa menyukai main game online.
Maka tak heran, mereka menghabiskan waktu berjam-jam sembari duduk untuk bermain game seperti game PUBG, Free Fire atau Mobile Legends atau berbagai game lain yang mengandung unsur kekerasan.
Namun apakah hukumnya jika main game dilakukan saat ibadah puasa?
Main game adalah sesuatu yang menyenangkan karena dapat menghilangkan rasa bosan bagi sebagian orang.
Bahkan, memainkan game sudah jadi kebiasaan sehari-hari bagi sebagian orang.
Baca juga: Apa Hukum Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud? Apakah Membatalkan Puasa?Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, bagaimana jika seseorang main game saat berpuasa, apakah puasanya diterima? Apakah aktivitas itu tergolong haram?
Terkait hukum main game saat puasa, Buya Yahya memberikan penjelasan.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV Kamis (14/3/2024), Buya Yahya mengatakan main game saat puasa boleh-boleh saja, artinya tidak haram.
Permainan atau hiburan pada dasarnya bukanlah hal yang dilarang dalam Islam.
"Kami sampaikan kepada ananda, Insya Allah puasanya diterima karena dia sudah beribadah puasa," kata Buya.
Hanya saja perlu diingat, game yang dimaksud adalah game yang tidak ada perjudiannya.
Baca juga: Junub di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran Sampai Waktu Subuh, Gimana Puasanya? Simak Kata Buya Yahya
Jika permainan game tidak ada perjudiannya adalah hal yang mubah, "hal yang boleh-boleh saja," terang Buya.
Namun perlu diingat bahwa jika main game saat puasa, hendaknya jangan terlalu berlebihan dan jangan sampai meninggalkan ibadah.
Misalnya, orang tersebut main game di bulan puasa sampai mengganggu waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk membaca Alquran.
Jakarta, CNBC Indonesia - Ada banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai perkara yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang paling sering ditanyakan adalah hukum muntah saat berpuasa.
Benarkah muntah membatalkan puasa?
Nabi Muhammad SAW telah menetapkan hukum tentang muntah saat berpuasa yang tertuang dalam hadis berikut ini:
"Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi).
Dari hadis tersebut dijelaskan bahwa hukum muntah saat berpuasa tergantung pada apakah hal tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak. Jika seseorang muntah secara sengaja, maka muntah dapat membatalkan puasa dan wajib untuk diganti. Sementara jika seseorang muntah secara tidak sengaja, maka puasanya akan tetap sah.
Muntah yang disengaja misalnya saat seseorang memasukkan benda asing ke mulut yang pada akhirnya memicu muntah. Baik muntahan kecil maupun besar, jika terjadi atas kesengajaan maka hal itu tetap akan membatalkan puasa.
Muntah yang membatalkan puasa juga jika seseorang yang muntah secara tiba-tiba lalu menelannya kembali padahal ia bisa memuntahkannya. Tidak hanya itu, ketika muntah tersebut sampai ke mulutnya lalu menelannya kembali, maka ia wajib mengganti puasanya. Hal ini dikarenakan pada kondisi tersebut, sama saja dengan menelan makanan.
Muntah yang Tidak Membatalkan Puasa
Puasa tidak batal jika muntah terjadi karena tidak disengaja. Muntah ini merupakan muntah yang tidak dapat dikendalikan atau disebut juga sebagai muntah yang menguasai diri. Jadi, ketika muntah yang terjadi secara tidak disengaja, maka hukumnya adalah sah untuk lanjut berpuasa.
Muntah yang tidak dapat membatalkan puasa juga dapat meliputi muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya.
Untuk mengantisipasi muntah yang terjadi, baik disengaja maupun tidak disengaja, ada baiknya untuk mengetahui apa penyebab seseorang bisa mengalami muntah. Berikut ini beberapa penyebab seseorang bisa muntah:
Beberapa jenis infeksi dan virus bisa menjadi penyebab muntah dan mual. Seseorang bisa terkena racun ketika menelan makanan atau minuman yang mengandung virus, toksin, atau bakteri, seperti Salmonella dan Escherichia coli.
Virus gastrointestinal lainnya, seperti norovirus atau rotavirus dapat terjadi karena adanya kontak dekat dengan seseorang yang sakit.
GERD merupakan salah satu penyebab seseorang mengalami muntah yang paling sering ditemukan. Sakit maag atau penyakit refluks gastroesofagus (GERD) bisa menyebabkan isi perut kembali ke kerongkongan saat makan. Hal ini menciptakan sensasi terbakar yang menyebabkan mual dan muntah.
Gastroparesis dapat membuat perut mengosongkan diri jauh lebih lambat dari yang seharusnya terjadi. Gangguan ini menyebabkan adanya beberapa gejala yang mencakup mual, muntah, merasa mudah kenyang, dan pengosongan lambung yang lambat.
Gastritis merupakan peradangan di lapisan pelindung lambung. Kondisi ini bisa disebabkan oleh infeksi bakteri saluran pencernaan.
Infeksi bakteri paling umum yang menyebabkan gastritis yaitu H. pylori, yaitu bakteri yang dapat menginfeksi lapisan lambung. Gejala yang terjadi bisa mual, muntah, perasaan penuh di perut bagian atas terutama setelah makan, dan gangguan pencernaan.
Mabuk perjalanan atau mabuk laut bisa terjadi akibat perjalanan kendaraan yang bergelombang. Gerakan ini bisa menyebabkan pesan yang dikirimkan ke otak tidak sinkron dengan indra, sehingga menyebabkan mual, pusing, atau muntah.
Saksikan video di bawah ini:
tirto.id - Hukum main slot atau berjudi saat puasa adalah haram. Meskipun bukan perkara yang membatalkan puasa, main slot atau berjudi termasuk hal-hal yang merusak pahala puasa. Berikut ini dalil keharaman dan alasan larangan berjudi saat puasa.
Puasa adalah ibadah menahan lapar, dahaga, dan segala hal yang membatalkannya mulai terbitnya fajar shadiq (waktu Subuh) hingga terbenamnya matahari (waktu Magrib).
Syaikh Muhammad Ibn Qasim al-Ghazy dalam kitab Fathul Qorib menjelaskan 8 perkara yang membatalkan puasa sebagai berikut:
Di samping delapan perkara di atas, terdapat hal-hal yang dapat
. Dalam suatu hadis riwayat Anas bin Malik Ra. Rasulullah Saw. bersabda mengenai perkara yang merusak pahala puasa sebagai berikut:
"Ada lima perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa, yaitu (1) berdusta; (2) berghibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat," (H.R. Dailami).
Orang yang berpuasa namun masih melakukan lima perkara di atas termasuk golongan merugi. Mereka menjalankan puasa, namun tidak mendapatkan pahalanya, melainkan hanya sekedar menahan lapar dan dahaga. Rasulullah Saw. menceritakan golongan tersebut dalam sebuah hadis sebagai berikut:
"Betapa banyak orang yang berpuasa namun ia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga," (H.R. Thabrani).