Judi online telah menjadi salah satu tantangan terbesar di era digital saat ini. Kemudahan akses melalui perangkat elektronik membuat judi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari banyak orang. Dalam Islam, judi (maysir atau qimar) sudah jelas dilarang karena dampaknya yang sangat merugikan, baik dari segi moral, spiritual, maupun ekonomi. Artikel ini akan membahas bahaya judi online dari perspektif Islam, serta merujuk pada hadits-hadits shahih dan ayat-ayat Al-Quran yang membahas perilaku ini.
Menghancurkan Ekonomi Pribadi
Judi online membuat seseorang kecanduan dengan harapan memenangkan uang dalam jumlah besar. Namun, pada kenyataannya, banyak orang berakhir dengan hutang yang besar, kehilangan harta benda, dan jatuh ke dalam kemiskinan karena terus-menerus kalah. Kesempatan menang dalam judi sangat kecil, sementara kerugian hampir pasti.
Merusak Kehidupan Sosial dan Keluarga
Banyak pemain judi online akhirnya terisolasi dari keluarga dan teman karena terlalu terfokus pada perjudian. Ketegangan dalam rumah tangga, pertengkaran, dan bahkan perceraian sering kali disebabkan oleh kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.
Merusak Mental dan Emosional
Judi online membuat seseorang terjebak dalam siklus kecanduan yang merusak mental dan emosional. Kegagalan dalam judi sering menimbulkan perasaan putus asa, depresi, hingga memicu tindakan yang lebih buruk, seperti mencuri atau melakukan kejahatan untuk melunasi hutang.
Larangan Judi dalam Al-Qur'an
Larangan judi di dalam Islam sangat jelas, dan disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan dasar pelarangan judi adalah:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala mengelompokkan judi sebagai perbuatan keji yang termasuk dalam kategori tindakan setan, dan umat Islam diperintahkan untuk menjauhi hal tersebut. Allah juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi seseorang dari keberuntungan dan kesuksesan.
Hadits Shahih Tentang Larangan Judi
Hadits juga memperkuat pelarangan terhadap judi. Beberapa hadits yang relevan antara lain:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, saya akan bertaruh denganmu,' maka hendaklah ia bersedekah."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjelaskan bahwa bahkan perkataan untuk mengajak bertaruh adalah tindakan tercela, apalagi jika benar-benar dilakukan. Rasulullah ﷺ memerintahkan orang yang terlibat dalam perjudian untuk segera bersedekah sebagai bentuk taubat.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Barangsiapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi."
Bermain dadu pada masa Rasulullah ﷺ sering kali terkait dengan kegiatan berjudi. Hadits ini mengibaratkan tindakan berjudi sama dengan melakukan sesuatu yang najis dan diharamkan, seperti menyentuh daging babi yang jelas dilarang dalam Islam.
Judi, baik secara offline maupun online, adalah perbuatan yang merusak secara ekonomi, sosial, mental, dan spiritual. Dalam Islam, judi dilarang dengan tegas sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits shahih. Bagi umat Islam, menjauhi judi adalah langkah untuk menjaga diri dari kerugian dunia dan akhirat, serta tetap berada dalam jalan yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Khamr adalah minuman keras yang dulunya terbuat dari kurma dan anggur. Karna memabukkan, khamr dilarang dan hukumnya haram. Larangan minum khamr diturunkan secara bertahap. Karena minuman ini sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah.
Khamr dalam Islam adalah minuman yang haram berdasarkan Al-qur'an, As-Sunah dan Ijma'. Hadits tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
Dikutip dalam buku 'Hadits Shahih Bukhari - Muslim (HC)' oleh MUSLIM hukum bagi peminum khamr jika tidak bertaubat tertulis dalam hadits ini,
Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertobat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: "Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.")
Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,
"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Hadits larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percata atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346) dan sanadnya dha'if).
Dalil tentang larangan minum khamr juga terdapat dalam surah An-Nisaa ayat 43 berikut ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisaa ayat 43).
Itulah hadits dan ayat-ayat yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk muslim.
TerkiniTerlamaPaling sesuaiImagesize DescImagesize AscFilesize DescFilesize Asc
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال : ليلة المعراج عندما وصلت إلى السماء رأيت ملكاً له ألف يد وفي كل يد ألف إصبع وكان يعد بأصابعه، فسألت جبرائيل عليه السلام عن اسمه وعن وظيفته وعمله، فقال إنه ملك موكل على عدد قطرات المطر النازلة إلى الأرض .. فسألت الملك : هل تعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض منذ خلق الله الأرض ؟
فأجاب الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) والله الذي بعثك بالحق نبياًَ إني لأعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض عامة وكما أعلم الساقطة في البحار والقفار والمعمورة والمزروعة والأرض السـبخة والمقابر.
قال النبي (صلى الله عليه وسلم): فتعجبت من ذكائه وذاكرته في الحساب .. فقال الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) ولكني بما لدي من الأيدي والأصابع وما عندي من الذاكرة والذكاء فإني أعجز من عد أمر واحد . فقلت له: وما ذاك الأمر ؟
قال الملك : إذا اجتمع عدد من أفراد أمتك في محفل وذكروا اسمك فصلوا عليك . فحينذاك أعجز عن حفظ ما لهؤلاء من الأجر والثواب إزاء صلواتهم عليك ….
Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Disaat aku tiba di langit di malam Isra’ Miraj, aku melihat satu malaikat memiliki 1000 (seribu) tangan, di setiap tangan ada 1000 (seribu) jari. Malaikat itu sedang menghitung dengan menggunakan jari-jemarinya. Aku bertanya kepada malaikat Jibril alaihissalam, ‘Siapa gerangan malaikat itu, dan apa tugasnya?.’
Jibril menjawab, ‘Sesungguhnya dia adalah malaikat yang diberi tugas untuk menghitung tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi.’
Maka aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bertanya kepada malaikat tadi, ‘Apakah kamu tahu berapa bilangan tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi sejak Allah ciptakan bumi?.’
Malaikat itupun berkata, ‘Wahai Rasulallah, demi yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku mengetahui semua jumlah tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi. Dan aku juga mengetahui secara rinci berapa jumlah tetesan hujan yang jatuh di lautan, di daratan, di bangunan, di perkebunan, di daratan yang bergaram, dan di pekuburan.’
Mendengar uraian malaikat tadi, Rasuluallah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat takjub atas kecerdasan dan daya ingatnya dalam perhitungan. Kemudian malaikat tadi berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulallah, walaupun aku memiliki seribu tangan dan sejuta jari dan diberikan kepandaian dan keulungan (untuk menghitung tetesan air hujan yang yang turun dari langit ke bumi), tapi aku tidak mampu menghitung satu perkara.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, ‘Perkara apakah itu?.’
Malaikat itupun menjawab, ‘(Kekurangan dan kelemahanku, wahai Rasulullah), jika umatmu berkumpul di satu tempat, mereka menyebut namamu lalu bershalawat atasmu, pada saat itu aku tidak bisa menghitung berapa banyaknya pahala yang diberikan Allah kepada mereka atas shalawat yang mereka ucapkan atas dirimu.’”
Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’) dan BATIL karena Tidak Ada Asal-usulnya. Dan diantara tanda atau ciri kepalsuannya adalah sebagai berikut:
1) Hadits Palsu tersebut TIDAK ADA di dalam kitab-kitab hadits yang disusun para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti kitab Shohih Al-Bukhari, Shohih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan An-Nasai, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, Sunan Ad-Darimi, Sunan Ad-Daruquthni, Shohih Ibnu Hibban, Shohih Ibnu Khuzaimah, Sunan Al-Baihaqi, dsb. Bahkan di dalam kitab hadits-hadits Dho’if dan Palsu karya para ulama Sunnah pun hadits tersebut tidak ditemukan, sebagaimana dinyatakan oleh sebagian para ulama dan penuntut ilmu hadits.
2) Hadits Palsu ini disebutkan di dalam kitab-kitab hadits karya para tokoh (baca: pendeta) Syi’ah Rofidhoh dengan tanpa menyebutkan sanadnya. Dan juga disebutkan di dalam situs-situs Syi’ah di internet, diantaranya:
1. Kitab Mustadrok Al-Wasa-il karya An-Nuri Ath-Thobrosi Ar-Rofidhi V/355 hadits ke-72, cetakan ke-2, pustaka Alul Bait.
2. Manazilu Al-Akhiroti Wal Matholibu Al-Fakhirotu karya Abbas Al-Qummi Ar-rofidhi, cetakan Muassasah An-Nasyr Al-Islami.
3. http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/003/11.html
3) Ditinjau dari lafazhnya, maka susunan kalimat hadits palsu tersebut tidak baik dan tidak fasih. Sehingga sangat mustahil hadits ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau telah diberi Allah mukjizat jawami’ul kalim, yakni kemampuan berbicara dengan bahasa Arab yang paling fasih dengan kalimat yang singkat namun maknanya luas dan padat. Sementara di dalam hadits palsu ini terdapat kata Dzaakiroh (ذاكرة) yang artinya daya ingat, dan Dzakaa’ (ذكاء) yang artinya kecerdasan, yang mana kedua kata itu termasuk kata-kata modern yang sering diucapkan oleh orang-orang zaman sekarang. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang memalsukan hadits ini bukan orang yang hidup di zaman generasi salaf, tetapi ia hidup di zaman belakangan ini setelah berlalunya generasi as-salaf.
4) Di dalam hadits palsu ini disebutkan bahwa malaikat yang memiliki 1000 (seribu) tangan, dan pada setiap tangan terdapat 1000 (seribu) jari mampu menghitung jumlah tetesan air hujan, maka hadits ini menjadi BATIL karena bertentangan dengan firman Allah ta’ala: وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لاَ تُحْصُوهَا
Artinya: “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34).
Dan air hujan merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat Allah yang dilimpahkan kepada hamba-hamba-nya. Maka bagaimana mungkin tetesan air hujan dapat dihitung jumlahnya malaikat atau makhluk lainnya?!
Demikian penjelasan tentang derajat hadits ini yang banyak tersebar di media internet atau melalui BBM, atau selainnya. Semoga Allah ta’ala melindungi kita semua dari bahaya mempercayai, mengamalkan dan menyebarluaskan hadits-hadits lemah dan palsu.
Alhamdulillah, dengan taufiq dan pertolongan-Nya, artikel ini telah selesai ditulis di Klaten, pada pagi hari Jumat, 17 januari 2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
* Artikel BB Group majlis Hadits Ikhwan dan Akhwat, chat romm Hadits Dho’if dan Palsu. PIN: 27FE9BE4
Judi Bola Online Terbaik Di Indonesia 2024. Dalam mencari judi bola online terbaik di Indonesia pada tahun 2024, penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor seperti reputasi situs, variasi taruhan, keamanan transaksi,…
Decidi fazer as lembrancinhas do aniversário do Aquilys! More
Agen Bola & Bandar Judi Bola Online Terpercaya
Bandar BBO303 judi bola online adalah platform digital untuk bertaruh pada pertandingan sportbook secara live dari gadget.